1) Meningkatkan Kualitas Perencanaan PBJ
Yang dimaksud meningkatkan kualitas perencanaan PBJ adalah meningkatkan semua aspek-aspek yang ada dalam perencanaan seperti:
- Kualitas identifikasi kebutuhan
- Kualitas penetapan barang/jasa
- Kualitas penentuan cara pengadaan barang/jasa
- Kualitas penjadwalan
- Kualitas penganggaran.
2) Melaksanakan PBJ Yang Lebih Transparan, Terbuka dan Kompetitif
Maksudnya disini adalah agar pelaksaan PBJ dapat berjalan dengan adil tanpa ada yang ditutupi. Caranya yaitu dengan menggunakan:
- SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik)
- E-Catalog (Katalog Elektronik)
- SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan)
- SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia )
3) Memperkuat Kapasitas Kelembagaan dan SDM PBJ
Artinya adalah dengan memperkuat bentuk kelembagaan dan meningkatkan kualitas SDM dalam PBJ dapat mencapai tujuan PBJ. Poin-poin intinya adalah
- Membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) berbentuk struktural
- SDM yang profesional dengan adanya Pengelola PBJ
- SDM PBJ wajib memiliki sertifikat kompetensi dibidang PBJ
4) Mengembangkan E-Marketplace PBJ
Dengan mengembangkan E-Marketplace, maka PBJ dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Apa saja dalam E-Marketplace:
- Katalog Elektronik
- Online Shop (Toko Daring)
- Pemilihan Penyedia melalui Elektronik (E-tender/E-selection)
5) Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Transaksi Elektronik
- K/L/Pemda menyelenggarakan fungsi LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
- Meningkatkan efektifitas dan efisiensi PBJ
- Mengembangkan perekonomian nasional dengan mengembangkan e-marketplace
6) Mendorong Penggunaan Barang/Jasa Dalam Negeri dan SNI
Dalam pelaksanaan PBJ, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib:
- Memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri
- Mempertimbangkan nilai TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) dan nilai BMP (Bobot Manfaat Perusahaan)
- Memberikan preferensi harga
- Menggunakan barang/jasa hasil produksi dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional
- Menggunakan produk dalam negeri jika terdapat peserta menawarkan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling rendah 40 %
- Jika barang tidak diproduksi di dalam negeri, boleh impor
- Jika barang diproduksi dalam negeri tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi pasar dalam negeri boleh impor
Catatan untuk preferensi harga:
- insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima
- Diberikan terhadap barang/jasa yang memiliki TKDN paling rendah 25%
- PBJ bernilai paling sedikit di atas Rp 1 M
- Preferensi harga untuk barang/jasa paling tinggi 25%
- Preferensi harga pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh badan usaha nasional paling tinggi 7.5% di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing
7) Memberikan Kesempatan Pada UMKM
- Menetapkan sebanyak-banyaknya paket untuk usaha kecil
- Nilai paket Pengadaan B/PK/JL paling banyak Rp2.5 M dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.
- Mencantumkan produk barang/jasa usaha kecil dalam katalog elektonik
- Penyedia non kecil bekerjasama dengan usaha kecil
8) Mendorong Penelitian dan Industri Kreatif
Penelitian
- PBJ diatur sendiri dalam Peraturan Menristekdikti
- Pelaksana diperluas
- Penelitian berbasis output
- Dapat lebih dari 1 tahun
Industri Kreatif
- Mengintegrasikan aset dan potensi industri kreatif
- Mendorong inovasi
- Meningkatkan kesadaran potensi industri kreatif
- Apresiasi industri kreatif termasuk HAKI
9. Melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan
PBJ yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk K/L/Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya.
Aspek Ekonomi
Aspek Sosial
- Biaya produksi barang/jasa sepanjang usia barang/jasa tersebut
Aspek Lingkungan Hidup
- Pemberdayaan usaha kecil
- Jaminan kondisi kerja yang adil
- Pemberdayaan komunitas/usaha lokal
- Kesetaraan, dan
- Keberagaman
- Pengurangan dampak negatif terhadap kesehatan
- Kualitas udara
- Kualitas tanah
- Kualitas air
- Menggunakan SDA sesuai dengan ketentuan
Itu adalah Penjelasan Kebijakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Jika masih ada yang masih belum paham silakan ditanyakan di kolom komentar. Terima kasih.