Penjelasan Kebijakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Share Ilmu - Di dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis bahwa ada total 9 Kebijakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Kebijakan ini dibuat agar menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. Berikut adalah Penjelasan Kebijakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa:

Penjelasan Kebijakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa

1) Meningkatkan Kualitas Perencanaan PBJ

Yang dimaksud meningkatkan kualitas perencanaan PBJ adalah meningkatkan semua aspek-aspek yang ada dalam perencanaan seperti:
  • Kualitas identifikasi kebutuhan
  • Kualitas penetapan barang/jasa
  • Kualitas penentuan cara pengadaan barang/jasa
  • Kualitas penjadwalan
  • Kualitas penganggaran.

2) Melaksanakan PBJ Yang Lebih Transparan, Terbuka dan Kompetitif

Maksudnya disini adalah agar pelaksaan PBJ dapat berjalan dengan adil tanpa ada yang ditutupi. Caranya yaitu dengan menggunakan:
  • SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik)
  • E-Catalog (Katalog Elektronik)
  • SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan)
  • SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia )

3) Memperkuat Kapasitas Kelembagaan dan SDM PBJ

Artinya adalah dengan memperkuat bentuk kelembagaan dan meningkatkan kualitas SDM dalam PBJ dapat mencapai tujuan PBJ. Poin-poin intinya adalah
  • Membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) berbentuk struktural
  • SDM yang profesional dengan adanya Pengelola PBJ
  • SDM PBJ wajib memiliki sertifikat kompetensi dibidang PBJ

4) Mengembangkan E-Marketplace PBJ

Dengan mengembangkan E-Marketplace, maka PBJ dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Apa saja dalam E-Marketplace:
  • Katalog Elektronik
  • Online Shop (Toko Daring)
  • Pemilihan Penyedia melalui Elektronik (E-tender/E-selection)

5) Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Transaksi Elektronik

  • K/L/Pemda menyelenggarakan fungsi LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
  • Meningkatkan efektifitas dan efisiensi PBJ
  • Mengembangkan perekonomian nasional dengan mengembangkan e-marketplace

6) Mendorong Penggunaan Barang/Jasa Dalam Negeri dan SNI

Dalam pelaksanaan PBJ, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib:
  • Memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri 
  • Mempertimbangkan nilai TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) dan nilai BMP (Bobot Manfaat Perusahaan)
  • Memberikan preferensi harga
  • Menggunakan barang/jasa hasil produksi dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional
  • Menggunakan produk dalam negeri jika terdapat peserta menawarkan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling rendah 40 %
  • Jika barang tidak diproduksi di dalam negeri, boleh impor
  • Jika barang diproduksi dalam negeri tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi pasar dalam negeri boleh impor
Catatan untuk preferensi harga:
  • insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima 
  • Diberikan terhadap barang/jasa yang memiliki TKDN paling rendah 25%
  • PBJ bernilai paling sedikit di atas Rp 1 M
  • Preferensi harga untuk barang/jasa paling tinggi 25%
  • Preferensi harga pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh badan usaha nasional paling tinggi 7.5% di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing

7) Memberikan Kesempatan Pada UMKM

  • Menetapkan sebanyak-banyaknya paket untuk usaha kecil 
  • Nilai paket Pengadaan B/PK/JL paling banyak Rp2.5 M dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.
  • Mencantumkan produk barang/jasa usaha kecil dalam katalog elektonik
  • Penyedia non kecil bekerjasama dengan usaha kecil

8) Mendorong Penelitian dan Industri Kreatif 

Penelitian
  • PBJ diatur sendiri dalam Peraturan Menristekdikti
  • Pelaksana diperluas
  • Penelitian berbasis output
  • Dapat lebih dari 1 tahun
Industri Kreatif
  • Mengintegrasikan aset dan potensi industri kreatif
  • Mendorong inovasi
  • Meningkatkan kesadaran potensi  industri kreatif
  • Apresiasi industri kreatif termasuk HAKI

9. Melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan

PBJ yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk K/L/Perangkat Daerah sebagai  penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya.
Aspek Ekonomi
  • Biaya produksi barang/jasa sepanjang usia barang/jasa tersebut
Aspek Sosial
  • Pemberdayaan usaha kecil
  • Jaminan kondisi kerja yang adil
  • Pemberdayaan komunitas/usaha lokal
  • Kesetaraan, dan
  • Keberagaman
Aspek Lingkungan Hidup
  • Pengurangan dampak negatif terhadap kesehatan
  • Kualitas udara
  • Kualitas tanah
  • Kualitas air
  • Menggunakan SDA sesuai dengan ketentuan

Itu adalah Penjelasan Kebijakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Jika masih ada yang masih belum paham silakan ditanyakan di kolom komentar. Terima kasih.

Seseorang yang lulus dari SD Negeri 1 Dersalam tahun 2012, lulus dari SMP Negeri 1 Kudus tahun 2015, lulus dari SMA Negeri 2 Kudus tahun 2018, dan lulus Diploma I Kebendaharaan Negara Politeknik Keuangan Negara STAN tahun 2019

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon