Untuk sekedar informasi saja kenapa PBJP penting untuk diatur. PBJP merupakan bagian dari pengelolaan keuangan Negara sehingga perlu pengaturan tata kelola (Good Governance) dan akuntabilitas. Yang kedua, PBJP berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan perkembangan perekonomian nasional.
Struktur Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Ruang Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Institusi Pengguna Barang dan Jasa
- Kementerian
- Lembaga
- Perangkat Daerah
Anggaran belanja yang digunakan
- APBN/APBD
- Pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima Pemerintah/Pemda
- Pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri
Jenis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
1. Barang (B)
Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
2. Pekerjaan Konstruksi (PK)
Keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
3. Jasa Konsultansi (JK)
Jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
4. Jasa Lainnya (JL)
Jasa non-Konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
Pengadaan Barang dan Jasa dapat dilakukan secara integrasi. Contoh pekerjaan terintegrasi
- Pekerjaan rancang bangun (Design and Build)
- Pekerjaan IT solution
- Pekerjaan EPC (Engineering, Procurement, and Construction)
- Pekerjaan Pembangunan, Pengoperasian dan Pemeliharaan
Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
1. Swakelola
Cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
2. Penyedia
Cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.
Itulah Ruang Lingkup, Jenis Pengadaan, dan Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Semoga bermanfaat